Kilas
Menteri Bekukan Izin Akuntan Deddy Harka
JAKARTA -- Menteri keuangan membekukan izin akuntan publik Deddy Harka melalui surat keputusan bertanggal 14 Agustus 2009. Dalam situs web Departemen Keuangan kemarin disebutkan, izin Deddy dibekukan selama tiga bulan karena belum memenuhi standar profesional akuntan publik dalam audit umum laporan keuangan PT Siak Raya Timber tahun buku 2006.
Hasil audit tersebut berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen. Selama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini