BP Migas: Perjanjian Cepu Bisa Dikaji Ulang
Jakarta - Perjanjian kerja sama (joint operation agreement) Blok Cepu antara PT Pertamina (Persero) dan ExxonMobil tetap bisa dikaji ulang meski minyaknya sudah mengalir. "Bisa saja ditinjau ulang, kami sebagai pengawas kan belajar dari pengalaman kemarin," kata Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi R. Priyono kemarin.
Kerja sama dibuat antara anak usaha Pertamina, PT Pertamina EP Cepu, dan anak usaha ExxonMobil, Mobil Cepu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini