Revisi Aturan Ekspor Rotan Picu Pasokan Ilegal
JAKARTA - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menilai aturan revisi ekspor rotan, yang dikeluarkan Departemen Perdagangan, membuka peluang terjadinya wajib pasok ilegal.
Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009 itu tidak menetapkan sanksi bagi eksportir yang lalai melakukan wajib pasok. Peraturan ini mulai berlaku Oktober mendatang selama dua tahun.
Ketua Asmindo Ambar Tjahyono mengatakan tidak adanya h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini