Dua Bank Kalah di Pengadilan
JAKARTA - Kisruh transaksi derivatif yang terjadi pada awal ini mulai makan korban. PT Bank Danamon Tbk dan Standar Chartered Bank kalah dalam gugatan hukum para nasabahnya di pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menolak gugatan pailit PT Bank Danamon Tbk terhadap PT Esa Kertas Nusantara, perusahaan kertas milik Sunaryo Sampoerna, salah satu anggota keluarga besar Sampoerna.
Akhir Agustus lalu, Pengadilan Negeri Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini