Pluit Village Tak Mau Langgar Perda
JAKARTA - PT Duta Wisata Loka, pemilik Pluit Village (sebelumnya Mega Mall Pluit), mengakui baru pada tahun 2008 mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Waktu itu riset compliance audit untuk memastikan klien kami mematuhi peraturan dan saat itu kami tahu ada perda," ujar Agustinus Dawardja, kuasa hukum Duta Wisata Loka, kepada Tempo kemarin.
Peraturan ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini