Century Minta Putusan Hakim Dibatalkan
JAKARTA -- PT Bank Century Tbk meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak penggabungan gugatan ganti rugi terhadap Robert Tantular, terdakwa penggelapan nasabah Bank Century. Penolakan yang diputuskan pada 6 Agustus 2009 itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami mempersoalkan alasan mengganggu persidangan yang digunakan majelis hakim," kata Tito Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini