Perusahaan Daerah Bisa Jadi Penyedia Listrik
JAKARTA ---- Perusahaan negara, perusahaan milik pemerintah daerah, koperasi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, maupun perorangan nantinya boleh menjadi penyedia tenaga listrik dengan kapasitas 200 kilovolt ampere (kVA) atau lebih. Tapi dengan catatan, telah mendapatkan izin operasi.
Izin operasi itu masing-masing akan diberikan oleh menteri bila fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, gubernur bila di lintas kabupaten/kota, atau bupati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini