Produsen BlackBerry Diancam Penjara 5 Tahun
BANDUNG -- Departemen Perdagangan akan menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar atau pidana penjara lima tahun terhadap Research in Motion (RIM), produsen BlackBerry, jika tidak mendirikan enam service center di kota besar di Indonesia hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni 21 Agustus 2009.
Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Inayat Iman, sanksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini