Wajib Sertifikasi Halal Daging Impor Mulai Oktober 2009
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan importir melengkapi produk dagingnya dengan sertifikasi halal mulai Oktober mendatang. Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dikeluarkan pada 4 Juni lalu.
Menurut Mari, Oktober 2009 merupakan waktu yang cukup untuk adaptasi dan sosialisasi bagi pengusaha dan importir dalam menjalankan aturan baru ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini