KPPU Usul Tarif Fuel Surcharge Dihapus
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan tarif biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dihapus. Menurut Ketua KPPU Benny Pasaribu dalam jumpa pers di kantornya kemarin, usulan itu diajukan terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan peruntukan tarif fuel surcharge oleh maskapai penerbangan.
Bahkan Benny menengarai adanya praktek kartel dalam penetapan harga tarif fuel surcharge. "Ini hanya membebani konsumen," ujarnya.
KPP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini