Produsen Makanan Bisa Miliki Izin MD Tunggal
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan menggodok peraturan yang membolehkan produsen makanan dan minuman memiliki izin produk makanan yang diproduksi dalam negeri (MD) secara tunggal. Selama ini, izin MD dibuat berdasarkan wilayah pabrik pembuatan produk tersebut.
Direktur Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Franky Sibarani mengatakan kebijakan baru ini masih dalam pembahasan. Badan Pengawas melibatkan Gabungan Pengusaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini