Merrill Lynch Dihukum Bayar Rp 250 Miliar
JAKARTA - Perusahaan jasa keuangan Merrill Lynch diputuskan bersalah dalam kasus sengketa jual-beli saham dengan pemilik Renaissance Capital, Harjani Prem, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Pengacara hukum Prem, Hartono Tanuwijaya, menuturkan, majelis hakim, yang diketuai Syahrial Sidik, memutuskan Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Singapore membayar ganti rugi materiil Rp 250 miliar dan imat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini