Perusahaan Terbuka Tidak Mendapat Penyertaan Modal Negara
JAKARTA -- Pemerintah tidak akan mengalihkan pinjaman dalam bentuk Rekening Dana Investasi di perusahaan milik negara yang berstatus perusahaan terbuka, alias terdaftar di Bursa Efek Indonesia, menjadi penyertaan modal negara.
Alasannya, kata Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu, pengalihan utang menjadi penyertaan modal akan mengurangi porsi saham publik yang ada dalam perusahaan tersebut.
"Mungkin hanya untuk badan usah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini