Revisi Daftar Negatif Investasi
Perusahaan di Bursa Tak Masuk Daftar
JAKARTA -- Perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, baik lokal maupun asing, tidak akan dimasukkan dalam Daftar Negatif Investasi yang baru.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi menjelaskan, selama perusahaan itu terbuka, terdaftar di bursa, maka dianggap sebagai entitas dari penanaman modal dalam negeri.
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang bidang usaha yang tertut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini