Investasi Baru Rokok Disetop
JAKARTA - Pemerintah menghentikan investasi baru industri rokok untuk mengendalikan pertumbuhan di sektor ini.
Upaya penghentian investasi baru itu dilakukan dengan memasukkan industri rokok dalam Daftar Negatif Investasi. Masuk ke daftar itu berarti investasi tetap diizinkan, tapi ada syaratnya: harus memiliki izin khusus.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjelaskan, perluasan investasi rokok hanya berlaku untuk yang telah memiliki izin dan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini