Kilas
Badan Pengelola Tegur Investor Tol Depok-Antasari
JAKARTA - Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mengeluarkan surat teguran cedera janji kepada investor jalan tol Depok-Antasari. Ketua BPJT Nurdin Manurung mengatakan pihaknya memberi waktu kepada investor jalan tol itu selama 90 hari untuk menyelesaikan masalah. "Kami sudah kirim suratnya dua minggu lalu," katanya kemarin.
Dia menjelaskan, surat cedera janji dilayangkan karena investor belum melakukan pembebasan lahan dan konstruksi.
Permintaan wawanca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini