Danamon Serang Balik Esa Kertas
BOGOR - Sengketa bisnis antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan produsen kertas, PT Esa Kertas Nusantara, semakin panjang. Setelah perusahaan milik Sunaryo Sampoerna itu menggugat perdata Danamon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal produk derivatif, Danamon balik menggugat pailit Esa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Danamon, Ricardo Simanjuntak, mengatakan gugatan kliennya diajukan setelah upaya penagihan terhadap tunggakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini