Permata Minta Perlindungan Hukum
JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk pekan depan berencana mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka akan meminta perlindungan hukum terkait dengan eksekusi atas dana cessie (pengalihan hak tagih) Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar, yang hingga saat ini masih disimpannya.
"Kami akan menjawab surat mereka (Kejaksaan Agung), sekaligus meminta perlindungan hukum," ujar kuasa hukum Permata, Luhut M.P. Pangaribuan, kepada Tempo kemarin.
Luhut menjelaskan, permintaan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini