Cegah Pencucian Uang, PPATK Awasi Kiriman Pos
JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupaya menekan maraknya tindak pencucian uang atau money laundering melalui pengiriman uang di PT Pos Indonesia dan para penyelenggara jasa titipan.
Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, layanan pengiriman uang lewat PT Pos Indonesia dan penyelenggara jasa titipan merupakan layanan keuangan nonbank yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pencucian uang.
Hal itu dikatakan Yun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini