Kasus Cessie Bank Bali
Bersalah
JAKARTA -- Di tengah hangatnya kampanye pemilihan presiden, Mahkamah Agung kemarin membuat kejutan. Gerbang terakhir peradilan itu memutuskan mengabulkan peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengalihan tagihan atau cessie Bank Bali.
Bergulir sejak 10 tahun yang lalu, patgulipat yang membuat negara tekor Rp 546,46 miliar itu menyeret sepuluh tersangka: direksi dan pemilik bank, pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional, mantan Guber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini