maaf email atau password anda salah


Pajak Rokok untuk Daerah 10-15 Persen

arsip tempo : 171406873041.

. tempo : 171406873041.

JAKARTA - Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati tarif pajak rokok sebesar 10-15 persen dari nilai cukai. Tarif pajak itu akan ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun mulai 2014.

Ketua Panitia Khusus Harry Azhar Aziz mengatakan selanjutnya pemerintah daerah akan menetapkan mekanisme pemungutannya di daerah masing-masing. Tarif ini, kata dia kemarin, akan berlaku

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan