Sri Mulyani Perbolehkan Rangkap Jabatan
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbolehkan pejabat Departemen Keuangan merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara. Hanya, dia menekankan, sebelumnya harus ada aturan yang memberikan batasan-batasan mengenai rangkap jabatan tersebut.
Batasan itu, menurut Sri, harus relevan dengan fungsi Departemen Keuangan, sehingga pejabat yang merangkap jabatan setidaknya dalam posisi penugasan. "Jadi bukan melakukan tambahan peke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini