Kilas
Tata Niaga Impor Baja Efektif 1 Juni
JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan tata niaga impor baja efektif per 1 Juni 2009.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-Dag/Per/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, yang dikeluarkan pada 18 Februari, pemerintah mewajibkan antara lain besi atau baja hanya boleh diimpor oleh importir yang telah mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan.
Selain itu, semua impor besi atau baja harus melalui verifikasi atau penelusuran teknis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini