KPPU Temukan Pelanggaran Baru Carrefour
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan praktek monopoli oleh PT Carrefour Indonesia saat mengakuisisi PT Alfa Retailindo. KPPU menemukan pelanggaran baru yang dilakukan perusahaan asal Prancis itu.
"Hasil pemeriksaan pendahuluan semakin memperkuat dugaan pelanggaran sehingga perkara dilanjutkan," kata Direktur KPPU Djunadi kepada Tempo kemarin.
Saat pemeriksaan awal, KPPU menjerat Carrefour dengan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini