KPPU Diminta Tak Campuri Bisnis Waralaba
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar mengatakan seharusnya pemerintah tidak turut campur dalam perjanjian bisnis waralaba. "Tidak usah diatur, pemerintah terlalu jauh, mekanisme pasar yang akan menentukan," ujarnya pekan lalu.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang pelaku waralaba menetapkan harga karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Menurut Anang, pengaturan Komis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini