BECKETT VERSUS DEUTSCHE BANK
Penjualan Saham Adaro Sah
JAKARTA -- Pengadilan Banding Singapura (Singapore Court of Appeal) pada 27 April lalu memutuskan pembelian atas saham-saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal pada 2001 sah. Keputusan ini merupakan hasil dari sidang atas perkara Beckkett melawan Deutsche Bank sebagai tergugat I dan Dianlia Setyamukti sebagai tergugat II.
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir menyatakan, dengan putusan tersebut, seharusnya tidak ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini