Kilas
Dividen Asuransi 15 Persen
JAKARTA -- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menetapkan kewajiban setoran dividen perusahaan negara asuransi sebesar 15 persen.
Angka itu ditetapkan setelah mempertimbangkan penurunan kinerja BUMN asuransi. Namun, ada empat perusahaan asuransi yang tak dikenai dividen, yakni PT Asuransi Kesehatan, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Tidak dikenakannya dividen itu karena pemerintah ingin hasil pengolahan dana dikembal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini