Bank Sentral Revisi Aturan Transaksi Valuta Asing
JAKARTA - Bank Indonesia pekan lalu menerbitkan peraturan baru mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah. Pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tersebut, perbankan mendapat empat pilihan penyelesaian transaksi derivatif--termasuk produk terstruktur--yang lebih ringan.
Pilihan pertama adalah kebebasan meneruskan kontrak hingga jatuh tempo jika transaksi dilakukan sebelum peraturan lama, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini