Mahkamah: Perusahaan Wajib Laksanakan CSR
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mahkamah menyatakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) wajib dilaksanakan oleh perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam.
Ketua Majelis Mahfud Md. dalam putusannya mengatakan penerapan Pasal 74 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yang mewajibkan CSR kepada perusahaan tidak diskrimi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini