Baja Impor Banjiri Pasar Dalam Negeri
JAKARTA -- Kalangan industri baja khawatir atas penundaan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja. Penundaan tersebut dipastikan akan menjadi peluang para spekulan untuk mendatangkan baja impor tanpa verifikasi.
Sesuai dengan ketentuan, peraturan Menteri tersebut seharusnya diberlakukan mulai 1 April lalu. Namun, karena alasan belum siapnya lembaga surveyor yang melakukan verifikasi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini