Dalam Kasus Asian Agri Group Bisa Dikenakan Pasal Korupsi
JAKARTA -- Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak disarankan mencari pasal alternatif untuk menangani kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,4 triliun oleh Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febridiansyah mengatakan pasal korupsi bisa digunakan untuk menghindari lolosnya kasus ini. Apalagi ada unsur kerugian negara di dalamnya. Karena itu, "Sangat mungkin d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini