Pemerintah Turunkan Tarif Jasa Bandara
JAKARTA -- Pemerintah memberikan potongan tarif jasa kebandarudaraan dan navigasi penerbangan. Insentif ini diharapkan bisa menstimulasi perekonomian nasional dalam menghadapi krisis global.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang Ervan mengatakan pemotongan tarif itu berupa pembebasan tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) internasional atas penerbangan dengan rute baru dan penambah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini