Pemberlakuan Wajib L/C Kembali Ditunda
JAKARTA - Departemen Perdagangan akhirnya memberikan dispensasi penundaan pemberlakuan surat jaminan kredit (letter of credit). Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, dispensasi diberikan hingga 31 Agustus 2009 kepada perusahaan ekspor yang terikat kontrak panjang dan kesulitan melakukan negosiasi ulang.
"Pengecualian diberikan untuk perusahaan dengan kontrak lama yang berlaku sebelum wajib L/C keluar," kata dia di Departeme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini