Larangan Terbang Dua Pesawat Lion Air Dicabut
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencabut larangan terbang sementara dua pesawat jenis MD 90 milik maskapai Lion Air. Dua pesawat buatan 1996 dan 1998 itu merupakan bagian dari lima pesawat sejenis yang dilarang mengudara sejak Rabu lalu.
Kebijakan larangan terbang sementara ditetapkan Departemen Perhubungan setelah pesawat jenis MD 90 milik maskapai Lion Air tergelincir di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini