Bank Danamon Batalkan Mediasi Bank Indonesia
JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk belum menentukan sikap dalam menghadapi gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang diajukan PT Esa Kertas Nusantara. Gugatan ini berkaitan dengan kerugian Esa Kertas akibat transaksi derivatif berupa produk keuangan terstruktur yang diterbitkan Danamon.
"Kami belum memutuskan apakah akan meminta mediasi Bank Indonesia atau menghadapi gugatan di pengadilan," kata Sekretaris Perusahaan Danamon Dini Herdini dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini