Keluarga Sampoerna Gugat Danamon
Jakarta -- PT Esa Kertas Nusantara menggugat Bank Danamon secara perdata senilai Rp 1 triliun terkait dengan transaksi derivatif berupa structured finance product. Esa Kertas merupakan perusahaan kertas milik Sunaryo Sampoerna, salah satu anggota keluarga besar Sampoerna, mantan pemilik perusahaan rokok raksasa HM Sampoerna.
Dodi S. Abdul Kadir selaku penasihat hukum Esa Kertas mengatakan gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini