Kadin: Insentif Pajak Dorong Daya Beli
JAKARTA ---- Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak penghasilan perorangan bisa mendorong daya beli masyarakat.
Pasalnya, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Investasi dan Perhubungan Chris Kanter menjelaskan, karyawan dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan nanti akan mendapat pengembalian pajak yang sudah dibayarkan. Jika gaji karyawan bersangkutan digaji Rp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini