Usaha Berorientasi Ekspor Dapat Insentif Pajak
JAKARTA - Tiga sektor usaha yang mendominasi dan berorientasi ekspor mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Insentif pajak diharapkan bisa mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga sektor yang beroleh insentif pajak adalah usaha pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. "Untuk usaha pertanian, termasuk perkebunan, peternakan, perburuan, dan kehutanan," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kemarin.
Dia mengakui s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini