Wajib Surat Jaminan Eksportir Ditunda
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menunda kewajiban penggunaan surat jaminan (letter of credit) kepada eksportir yang seharusnya berlaku mulai hari ini (5 Maret 2009). Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Departemen Perdagangan Harmen Sembiring mengatakan saat ini pihaknya masih membahas pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban menggunakan letter of credit. "Ketentuan itu tidak harus berlaku pada 5 Maret," ujarnya kemarin.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini