BBJ Bekukan Masterpiece
JAKARTA -- Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan anggota bursa terhadap PT Masterpiece Futures. Pembekuan itu terhitung mulai 3 Maret 2009.
Direktur Utama Bursa Hasan Zein Mahmud menuturkan, Masterpiece dianggap telah menyalahgunakan dana nasabah di rekening terpisah sehingga menyebabkan terjadinya defisit saldo di Kliring Berjangka Indonesia.
"Akibatnya, nasabah tidak dapat menarik dananya," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini