Pengusaha: CSR Menyebabkan Biaya Tinggi
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) mendesak Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal itu mewajibkan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Menurut para pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini