Rp 15 Miliar untuk Stimulus Perusahaan Air Minum
JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan memberikan keringanan bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) dalam mengembangkan kinerjanya. Keringanan tersebut dalam bentuk stimulus yang akan direncanakan sebesar Rp 15 miliar.
Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan rancangan peraturan presiden sedang disusun sebagai dasar hukum. "Sedang disusun peraturan presiden tentang subsidi bunga bagi PDAM dan jaminan pemerintah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini