Penawaran Perdana Saham Dilonggarkan Tiga Bulan
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan waktu hingga tiga bulan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran perdana saham setelah keluarnya pernyataan efektif dari Badan Pengawas. Aturan terbaru akan segera dirilis dalam waktu dekat.
"Ada fleksibilitas yang lebih banyak dalam aturan baru yang segera keluar," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany di Jakarta pekan lalu. Dalam peraturan sebel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini