BNSP yang Keluarkan Sertifikat Broker
JAKARTA - Sertifikasi mengenai layak-tidaknya menjadi broker perumahan atau properti akan ditentukan oleh Badan Nasional Standar Profesi (BNSP). Sertifikat akan diberikan jika seseorang telah memenuhi syarat atau kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi independen.
"Kami yang memberikan rapornya atau menetapkan atas usulan dari Asosiasi (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia/Arebi) atau lembaga sertifikasi yang akan dibentuk itu," ujar Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini