Stimulus Pajak Penghasilan Maksimal Rp 6,5 Triliun
Jakarta -- Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan memastikan alokasi stimulus untuk pajak penghasilan (Pph 21) bagi karyawan tidak melebihi Rp 6,5 triliun. Anggaran untuk fasilitas pajak itu diambil dari stimulus fiskal yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan stimulus pajak ini akan segera disimulasikan dalam sistem perpajakan. Tujuannya agar pemerintah tidak melebihi alokasi anggaran y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini