Stimulus Pajak Tidak Efektif
JAKARTA -- Kalangan pengusaha menilai stimulus fiskal berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan pajak penghasilan pasal 25 tidak akan efektif menyelamatkan perusahaan padat karya dari gempuran krisis ekonomi.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mencari formula stimulus fiskal baru yang mampu menyelamatkan perusahaan dari pemutusan hubungan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Demikian salah satu kesimpulan rapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini