Kasus Merrill Lynch Segera Disidangkan
JAKARTA -- Kasus gugatan Renaissance Capital kepada PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Singapore telah rampung dan akan disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2009. Dalam gugatan tersebut, pemilik Renaissance, Harjani Prem, menggugat Merrill Lynch membayar US$ 100 juta.
Dalam perbincangan dengan wartawan kemarin, kuasa hukum Harjani, Otto Cornelius Kaligis, mengatakan pada 21 Januari 2009 merek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini