RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Pasal Imunitas Dihapus
JAKARTA -- Pemerintah menyatakan telah merombak Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Beberapa perubahan penting dalam rancangan kali ini antara lain penghapusan pasal imunitas bagi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede berujar, setelah hak imunitas dihapus, ada tambahan pasal yang mengatur bantuan hukum dari peme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini