Rasio Pajak 20 Persen, Indonesia Tak Butuh Utang
JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menyatakan, jika rasio pajak (perbandingan penerimaan pajak dan produk domestik bruto) mencapai 20 persen, Indonesia tidak lagi membutuhkan pinjaman luar negeri. "Kita tidak perlu merendahkan diri," ujar Darmin dalam kampanye sunset policy kemarin.
Menurut Darmin, pada 2008, rasio pajak nasional sudah mencapai 16 persen. Sebanyak 14 persen disumbang pajak nasional serta 2 persen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini