Calon Pembeli Sarijaya Tidak Perlu Uji Tuntas
JAKARTA -- Otoritas pasar modal mengizinkan calon pembeli 100 persen saham PT Sarijaya Permana Sekuritas melakukan transaksi jual-beli tanpa proses uji tuntas terlebih dulu. Otoritas juga menyatakan tidak akan mencampuri struktur transaksi jual-beli tersebut.
"Calon pembeli bisa langsung mengambil alih Sarijaya," kata Direktur Pengawasan Bursa Efek Indonesia Justitia Tripurwasari di gedung Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini